Hukum

Bunuh Sidarman, Terdakwa Divonis 17 dan 16 Tahun Penjara

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghukum, Noman Ritonga dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Sidarman (56), warga Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Purwanta SH MH, Kamis (12/12/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain Noman, hakim juga memvonis eksekutor Sumber Siagian dengan hukuman 16 tahun penjara dan pembantunya, Herri Wahyudi dengan 14 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arwin SH. Sebelumnya, JPU menuntut Noman dan Sumber dengan hukuman 18 tahun penjara sedangkan Herri dituntut 15 tahun penjara.

Vonis dibacakan secara terpisah. "Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan dan meninggalkan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar ketua hakim, Purwanta SH.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Romi Iskandar Rambe SH SH menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sementara jaksa menyatakan masih memikirkannya. "Pikir-pikir Pak Hakim," ucap JPU, Arwin.

Pembunuhan dilakukan terdakwa beberapa waktu lalu. Setelah tak bernyawa, korban di buang di Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih. Korban sempat diberitakan sebagai Mr X tapi akhirnya polisi berhasil mengungkap kalau korban dibunuh.

Pantauan di pengadilan, sidang dikawal ketat polisi dari Mapolsek Tanah Putih. Tidak terlihat satu orang pun keluarga korban hadir dalam persidangan putusan tersebut. (rep1)