Hukum

Parkir di Badan Jalan, Kendaraan Ditilang

ilustrasi

PEKANBARU - Jelang Idul Fitri 1434 Hijriah, kemacetan terjadi di hampir seluruh jalan di Pekanbaru. Untuk mengantisipasinya, Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Mustofa mengatakan, kemacetan dipicu karena warga memarkirkan kendaraannya di badan jalan. "Setiap hari seperti itu, petugas kita jadi lelah mengaturnya," ujar Mustofa, Jumat (2/8).

Mustofa mengaku, sangat kecewa dengan pengendara mobil yang sering parkir di pinggir jalan, khususnya Jalan Sudirman, hingga mengakibatkan kemacetan panjang. "Ada yang sengaja parkir, hingga mobil di belakangnya susah lewat," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Mustofa, pihaknya telah mengintruksikan kepada anggotadi lapangan untuk menilang mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan. "Kita tak akan segan-segan menilang," tegasnya.

Selain itu, Mustofa juga menyayangkan PLN yang sering mematikan arus listrik hingga mengakibatkan traffic light sering padam. "Ini juga membuat macet hingga kita jadi kewalahan," ucapnya. (rep1)