Hukum

Kaki Kebas, RZ Diizinkan Berobat 8 Jam

PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ) mengeluhkan kondisi kesehatannya selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Kulim. RZ memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkannya melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH menjelang penutupan sidang kasus dugaan korupsi pengesahan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HP), Kamis (19/12/2013). Penetapan izin langsung dikeluarkan kemarin.

"Kita beri izin berobat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB hari Jumat (20/12), dengan pengawalan petugas yang ditunjuk jaksa. Izin ini, benar-benar untuk berobat, tidak untuk yang lainnya," tegas Bachtiar.

Ia mengingatkan, selama izin diberikan RZ tidak boleh keluar dari jalur yang ditentukan. "Keluar mulai dari tahanan ke rumah sakit. Setelah itu kembali ke tahanan lagi. Tidak boleh pulang ke rumah. Jika dilanggar akan berakibat pada proses hukum terdakwa," tegas Bachtiar lagi.

Penasehat Hukum RZ, Eva Nora ketika dikonfirmasi Metro Riau mengatakan, mantan Bupati Indragiri Hilir itu meminta izin karena kakinya sering kebas. Menurutnya, RZ akan dibawa berobat ke Rumah Sakit Eka Hospital di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. "Kaki Bapak sering kebas. Untuk itu perlu dicek," ucapnya.

Pantauan beberapa kali sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, RZ selalu memegang dadanya. Bahkan, dia pernah berbicara dengan jaksa usai sidang sambil menepuk-nepuk pelan dadanya dan mengernyitkan dahi. (rep1)