Hukum

Polisi Tunggu Izin Gubernur Periksa Pemukul Anggota DPRD

ilustrasi
RENGAT - Kasus pemukulan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suharto yang dilakukan rekannya, Deary Zamora, masih berlanjut. Namun untuk memeriksa pelaku yang juga anggota DPRD Inhu, polisi masih menunggu izin dari Gubernur Riau.
 
"Kasus masih kita proses. Kita masih menunggu izin dari gubernur untuk memeriksa terlapor," ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kapolsek Rengat Barat, Kompol Efrizon kepada wartawan, Selasa (03/12/2013).
 
Dikatakan Efrizon, dalam kasus pemukulan itu, penyidik telah meminta keterangan saksi yakni sejumlah anggota DPRD Inhu. "Permintaan izin sudah kita ajukan ke Polres karena bersangkutan anggota dewan. Selanjutnya Polres yang mengajukan permohonan ke Gubernur Riau," ucapnya.
 
Efrizon mengatakan, Deary dikenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun panjara. 
 
Sementara itu, Suharto mengaku, hingga kemarin dirinya belum dipanggil Badan Kehormatan DPRD Inhu untuk dimintai keterangan. “Tetapi memang BK sudah melakukan pertemuan dan akan segera melakukan pemanggilan kepada kedua pihak dan mengumpulkan berbagai bukti,” ucap Ketua PPP Inhu itu.
 
Suharto yang juga anggota BK DPRD Inhu, mengaku siap dipanggil BK dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Namun pemukulan yang terjadi disaksikan langsung  anggota dewan lain, khususnya Komisi C yang sedang hearing dengan Dinas Pendidikan saat pembahasan RAPBD 2014. (rep1)