Sengketa Lahan 7.425 M2

Gugatan Erizal Muluk Ditolak Hakim

Erizal Muluk
PEKANBARU - Gugatan H Erizal Muluk terhadap Gusti Mularia Tampulon terkait lahan seluas 7.425 M2, kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Jauhari Efendi SH menolak semua gugatan mantan Wakil Walikota Pekanbaru tersebut. Hakim dalam pertimbangannya mengatakan, lahan yang terletak di Kelurahan Tangkerang Timur tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan tersebut telah sah jadi milik Gusti Mularia.
 
Selain Gusti Mularia, Erizal juga menggugat Muhammad Saf'i dan Yusti Herman, anak pemilik lahan yang dibeli Erizal. Padahal, sebelum diberi Erizal, lahan tersebut telah dibeli suami Gusti Mularia, almarhum ML Sitorus. Gugatan berawal ketika Erizal membeli lahan seluas 2.510 M2 dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 21 Juli 2008 yang terdaftar di Kantor Lurah Tangkerang Timur dengan Register No: 281/T.Tim/1998 tanggal 15 Agustus 1998. Selain itu, lahan seluas 4.915 M2 dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 13 Januari 2001.
Selain mengurus sertifikat, Erizal juga membuat tembok pembatas dengan dana Rp140 juta.  Tak lama berselang, ahli waris ML Sitorus yakni Gusti Mularia mengatakan tanah itu telah dibeli suaminya jauh sebelum diberi Erizal. Tanah itu dibeli dari M Dalil.
 
Atas sengketa itu, Gusti Mularia melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadan Badan Pertanahan (BPN) Pekanbaru atas terbitnya Surat Hak Milik atas nama Erizal. PTUN mengambulkan permohonan Gusti dan membatalkan Surat Hak Milik atas nama Erizal. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding di PTUN Medan. Tak terima, Erizal kasasi ke Mahkamah Agung tapi hasilnya, hakim tetap menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dan PTUN Medan. Atas kemenangan itu, Erizal tak mendapatkan apa-apa dari lahan yang dibelinya.
 
Di PN Pekanbaru, Erizal melalui penasehat hukumnya, Yahmin SH, meminta dana pembelian lahan sebesar Rp7.425.000.000 dan pembuatan tembok Rp140 juta dikembalikan. Dia juga meminta hakim menolak gugatan Gusti Mularia. "Setelah dipertimbangkan, majelis menolak semua gugatan yang diajukan penggugat," ujar ketua hakim, Jauhari, Kamis (28/11/2013) lalu. Dalam kasus ini, Gusti Mularia diwakili penasehat hukum, J Marbun SH MH. (rep1)