Hukum

Bawa Sabu dari Malaysia, Janda Diamankan BC Dumai

ilustrasi

DUMAI - Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Dumai mengamankan sabu-sabu senilai Rp3,5 miliar dari tangan seorang janda asal Kota Jambi, Noviana (28). Sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan Fery Indomal expres 5 di Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Senin (16/9/2013).

Noviana membawa sabu-sabu seberat 1.623 gram atau senilai Rp3,5 miliar. Dia ditanggap setelah tim KPPBC melakukan X-Ray screening dipintu kedatangan luar negeri Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai dan saat itu pula petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Kasubsi P2 Intel KPPBC Dumai, Sharmento, mengatakan, kecurigaan terhadap Noviana muncul ketika X-Ray screening mendeteksi ada barang terlarang didalam tas yang dibawa Noviana.

Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 1,623 gram.
Noviana  mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa tas itu ke Indonesia. Apa isi tas itu, dia mengaku tak mengetahuinya. (rep1)