Hukum

Dua Pengedar Sabu Diringkus dalam Sehari

 

BENGKALIS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial UTG (35) warga Parit Bengkong dan RN (22). Penangkapan dilakukan di waktu dan tempat berbeda, Senin (21/10/2013).
 
Penangkapan pertama dilakukan pada UTG di Jalan Sultan Syarif Qasim, tepatnya di samping Masjid Al-Muslihin Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis. Sebelum ditangkap, polisi mengintai tersangka selama lima jam.
 
"Tersangka UTG kita tangkap sekitar pukul 3 sore, setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam. Setelah kita pastikan dia (tersangka-red) memegang sabu, langsung kita gerebek dan geledah. Kita temukan satu paket sabu senilai Rp1 juta di dalam saku celananya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Rabu (23/10/2013).
 
Willy juga mengatakan tersangka UTG ini adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas sekitar sebulan yang lalu. Namun UTG sendiri setelah seminggu keluar dari penjara pihak Sat Narkoba sudah mencium kegiatan UTG yang kembali menjadi Pengedar dan masuk daftar target operasi (TO).
 
"Tersangka sendiri sudah kita TO karena seminggu setelah keluar dari penjara kita mencium yang bersangkutan kembali berbisnis barang haram, dan akhirnya kembali tertangkap juga setelah sebulan lebih dia bebas, dengan barang bukti yang cukup kuat," kata Willy.
 
Kemudian dua jam setelah penangkapan UTG, di tempat kejadian lain tepatnya di Jalan H Ikhsan desa Selatbaru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal 2 yang dipimpin Kanit Reserse Narkoba, Brigadir Ferry Kurniawan juga berhasil menangkap satu lagi tersangka pengedar sabu dan daun ganja berinisial RN (22) di rumahnya saat sedang akan membuang sabu kedalam kamar mandi.
 
Dari tangan tersangka RN, lanjut Willy, disita satu paket kecil ganja yang siap untuk dipasarkan. Kedua tersangka kemudian dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rep1)