Cemarkan Nama Baik

Toke Emas Bagansiapiapi Terancam 4 Tahun Penjara

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Pengusaha (Toke) emas terkenal di Bagansiapiapi, Rajadi alias Awi Togseng diserahkan penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Awi diduga melakukan pencemaran nama baik Bendahara Yayasan Wahidin, Clara.

Selain Awi Tongseng, penyidik juga menyerahkan tersangka Kasim alias Oliong. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 311 KUHP jo pasal 310 KUHPidana tentang penghinaan, fitnah, menista orang lain melalui tulisan.

"Ancaman hukumannya maksimal selama empat tahun penjara. Saat ini berkas perkara sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bagansiapiapi, Arwin Adinata, Selasa (26/11/2013).

Menurut Arwin, penyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti, ikut disaksikan pengacara tersangka, Cutra Andika SH. Kedua tersangka diduga menuduh korban Clara menggelapkan uang yayasan sebesar Rp14 juga pada tahun 2008 silam.

Clara yang juga Pengurus Yayasan Wahidin lalu dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan. Kasus berlanjut ke pengadilan dan majelis hakim menyatakan Clara terbukti bersalah. Tidak terima, Clara banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan divonis bebas.

Selanjutnya, jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Majelis hakim MA memutuskan tindakan yang dilakukan Clara tidak tindak pidana. "Saya minta keadilan. Selama ini nama baik saya diinjak-injak dan dicemarkan oleh kedua tersangka dengan tuduhan penggelapan dana Yayasan Wahidin, padahal itu tak pernah saya lakukan," ujar Clara.

Sementara itu pengacara kedua tersangka, Cutra Andika SH, mengatakan, selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Klien saya koperatif baik waktu penyidikan maupun saat proses tahap dua perkara ini," tutup Cutra. (rep1)