Hukum

Polisi Sita 19.500 Liter Minyak Mentah

ilustrasi

TELUK KUANTAN  - Minyak tanah mentah seberat 19.500 liter diamankan tim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di wilayah Kuantan Mudik. Polisi juga menahan sopir mobil tangki, Suhirman (58) untuk proses penyidikan.

Penangkapan dilakukan, Kamis (29/8/2013) lallu sekitar pukul 12.45 WIB. Penangkapan diawali ketika mobil tangki BA 8691 QU bermuatan 19.500 litar minyak mentah yang dikendarai Suhirman melintas di kawasan Kuantan Mudik.

Curiga, polisi yang sedang melakukan razia  lalu memberhentikan mobil tangki tersebut.
Tim Satlantas yang dipimpin Iptu Yamin langsung mencek  surat pengantar yang berlogo Primer Koperasi TNI Angkatan Udara Lanud Padang Nomor B/147/VIII/Primk/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang  ditandatangani oleh Kapten Tek Wahyudi Krisdyanto selaku Ketua Primkopau Lanud Padang.

Minyak mentah tersebut, dimuat dari Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tujuan PT Harapanjang di Jalan Simpang Bangko Dumai. Berdasarkan gelar perkara dan koordinasi dengan ahli dari Migas terhadap perkara tersebut diduga melanggar pidana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, berupa  pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b Undang- undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 Miliar.

"Kita telah menyita mobil bersama dengan isinya sebanyak 19.500 liter dan sekarang tengah dilakukan penyidikan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Wendry Purbyantoro SH kepada  wartawan, Sabtu (31/8/2013) lalu. (rep1)