Hukum

Tikam Teman, Tersangka Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Polsek Rumbai berhasil menagkap SY (34) Warga Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir, pelaku penikam teman sendiri, Kamis (21/11/2013). SY tega menikam temannya, Agus (29) karena dibakar api cemburu. Korban kerap menggoda istri pelaku.
 
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penikaman dilakukan tersangka terhadap korban, pada September lalu. Saat itu, tersangka sering melihat istrinya pergi dengan korban ke acara pasar malam. Melihat itu, tersangka dibakar api cemburu lalu nekat menikam temannya sendiri. "Laporan korban kita terima bulan September lalu. Selama ini tersangka kita buru dan baru tertangkan Kamis (21/11/2013)," tegas Kapolsek Rumbai, AKP Franky Tambunan. 
 
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku dalam pelariannya. "Pelaku kita tangkap di rumahnya begitu pulang dalam pesembunyiannya selama tiga bulan. Begitu dapat informasi bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya ya segera kita tangkap," sambung Kapolsek sambil menegaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka tak melakukan perlawanan. 
 
Akibat perbuatan tersangka, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. "Kita jerat tersangka pasal penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ungkap Frangky Tambunan. (rep1)