Langgar UU 32 Tahun 2009

Dua PKS Hutahaean Ditutup

PASIR PANGARAIAN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu memberikan sanksi administratif paksaan terhadap dua pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Hutahaean. Masing-masing PKS di kebun Teluksono, Kecamatan Bonai Darussalam distop sementara paling lama 3 bulan dan PKS di Dalu-dalu Kecamatan Tambusai distop 15 hari sampai 30 hari.
 
Penerapan sanksi administratif paksaan terhadap kedua PKS milik PT Hutahaean ini karena perusahaan itu diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
 
“PKS di kebun Dalu-dalu Kecamatan Tambusai masih ada pertimbangan. Dimana perusahaan diberi waktu melengkapi semua yang diperlukan. Dan sanksi sendiri berlaku sejak SK dikeluarkan, bila tidak dilaksanakan maka kita bisa saja mencabut izin lingkungan, dan izin lain tentu nanti akan mengikutinya,” tegas Kepala BLH Rohul, Juni Syafri SSos MT melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan, Selamat ST MT, Rabu (20/11/2013).
 
Menurutnya, PKS PT Hutahaean diduga sudah melanggar ketentuan baku mutu limbah cair yang dihasilkan dengan sudah melebihi bahan baku mutu yang ditetapkan. Perusahaan juga sudah melanggar ketentuan teknis di bidang pengendalian pencemaran air dan udaha sehingga sangat berisiko menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. "Bahan baku mutu merupakan nilai ambang sebagai parameter. Bila dibuang sembarangan akan mencemari lingkungan hidup. Pencemaran tidak meski menunggu ikan mati saja,” kata Selamat.
 
Sedangkan PKS di kebun Dalu-dalu Tambusai diduga melanggar 9 item. Di antaranya perusahaan tidak melaporkan kewajiban terhadap rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), unit kelola lingkungan (UKL) serta dokumen lain yang mesti dilaporkan secara rutin ke BLH. Termasuk cerobong bakar PKS secara teknis harus memiliki tungku bakar dan lobang sampling yang memakai tangga, namun mereka belum memilikinya. PKS ini juga menghasilkan imbah B3 yang sangat beracun tapi belum terkelola baik.
 
Sedangkan sanksi PKS PT Hutahaean di Kebun Teluksono Kecamatan Bonai Darussalam, perusahaan melanggar 16 item paling krusial, seperti halnya perusahaan belum memiliki kolam IPAL dan belum optimal. “Perusahaan juga belum memiliki izin penyimpanan limbah seperti oli, sarung tangan, bola lampu, aki bekas dan lainnya. Jika barang-barang itu diambil pihak ketiga, seharusnya mereka memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup,” papar Selamat.
 
Menurut Selamat, sanksi terhada kedua PKS milik PT Hutahaean ini setelah dilakukan pemantauan tim dari BLH Rohul 17 September 2013 lalu. Sanksi yang diberikan, lanjutnya, sebagai bentuk pembinaan ke perusahaaan.  “BLH bukan semerta-merta menindak perusahaan dan diperkirakan ada perusahaan lain yang akan menyusul karena juga dianggap sudah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya. 
 
Dijelaskan Selamat, SK sanksi paksaan terhadap dua PKS milik PT Hutahaean yang ditetapkan 15 November 2013 juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Riau, Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera di Pekanbaru, termasuk kepada Bupati Rohul.
 
Sementara itu, Humas PT Hutaean Sinaga yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mematuhi apa yang ditetapkan BLH. Dia juga mengaku sudah menerima surat dari BLH terkait adanya sanksi 2 PKS. Namun, baru beberapa menit dikonfirmasi, dirinya buru-buru mengatakan lagi menyetir kendaraan, sehingga belum bisa dikonfirmasi lebih jauh. (rep1)