Cagubri Dilarang Kampanye di Media Cetak

SPS Ajak Pimpinan Media Somasi KPU Riau

Ketua SPS Cabang Riau, H Syafriadi SH MH
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui  surat edarannya menegaskan kampanye Pilgubri Putaran II di media massa hanya boleh di televisi dan radio. Geram dengan kebijakan itu,  Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau mengajak pimpinan media cetak mensomasi bahkan menggugat KPU Riau.
 
"Apa yang dilakukan KPU Riau adalah bentuk pendiskriminasian media massa. Ini juga membuktikan KPU Riau tidak paham undang-undang pers. Dalam hal ini media cetak sangat dirugikan. Kita akan mengajak pimpinan media massa khususnya yang cetak untuk melayangkan somasi ke KPU Riau. Bila somasi itu tidak digubris, kita akan melayangkan gugatan hukum," serga Ketua SPS Cabang Riau, H Syafriadi SH MH, Selasa (19/11/2013). 
 
Syafriadi mengatakan UU Pers tidak mendiskriminasikan media. Tidak ada istilah penyebutan media televisi, radio, cetak ataupun online. Media massa yang dimaksud dalam UU Pers adalah wahana komunikasi massa yang dikemas dalam konsep jurnalistik yang dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.  
 
Atas pendiskiminasian media itu, SPS Riau menuding KPU Riau telah mengabaikan hak-hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari media massa. "Silahkan KPU Riau melakukan riset mana lebih efektif kampanye lewat televisi dan radio atau cetak. Penjabaran visi secara mendalam bisa diulas lewat media cetak. Masyarakat bisa mendapatkan ulasan lebih mendalam ya lewat media cetak," ungkapnya. 
 
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli menyebutkan, masa kampanye Pilgubri Putaran II selama tiga hari, 21-23 November. Bentuk kampaye hanya dilakukan dalam ruangan tertutup saja, tanpa ada rapat umum di lapangan. Jika ingin berkampanye di media massa, maka hanya melalui radio dan televisi saja dan  tidak disebutkan adanya media cetak. "Kampanye tiga hari itu hanya penajaman visi dan misi saja, jadi hanya dalam ruangan tertutup dan melalui radio dan televisi saja, itu sesuai aturan," kata Edy.
 
Disebutkannya, dalam pasal 85 poin a Peraturan KPU nomor 14/2010 tentang Kampanye Pemilu Kepala Daerah, tidak disebutkan adanya rapat umum. "Sementara ini pemahamannya begitu, jadi tidak disebutkan adanya kampanye berupa rapat umum pada putaran kedua dalam PKPU itu,’’ ujar Edy.
 
Dalam pasal tersebut juga disebutkan pelaksanaan kampanye putaran kedua dapat dilaksanakan pada gedung tertutup atau melalui media televisi dan/atau radio yang dilaksanakan oleh pasangan calon dengan pengaturan jadwal oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan apabila kabupaten/kota yang bersangkutan tidak terdapat media televisi dan/atau radio, dapat dilaksanakan pada kabupaten/kota terdekat yang memiliki fasilitas media televisi dan/atau radio.  (rep1)