Ditolak DPRD

Dispenda Ngotot Kejar Insentif Pajak Rokok dengan Pergub

PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok, Ilyas Labay mengungkapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau akan mengusahakan insentif sebagai upah pungut sebesar 3 persen melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
 
Hal itu dikatakan Ketua Komisi A, Ilyas Labay, akhir pekan lalu. "Kami dari DPRD dengan tegas menolak insentif untuk Dispenda dalam hal penerimaan pajak rokok. Kalau memang ada biaya pengelolaan, Dispenda selanjutnya mengusahakan insentif ini melalui Pergub," tegasnya.
 
Dikatakannya, Dispenda hanya menerima saja dari pusat pajak rokok ini tanpa melakukan pungutan sehingga tidak masuk akal bila Dispenda juga meminta insentif yang besarnya tiga persen. "Insentif itu ada jika yang mengusahakan Dispenda itu sendiri, ini yang mengusahakan Bea Cukai," katanya. 
 
Dia mengatakan, pajak rokok Indonesia yang sekitar Rp116 triliun akan dibagikan sekitar sepuluh persen atau sekitar Rp11 triliun kepada seluruh Provinsi di Indonesia. Pembagian ini didasarkan kepada jumlah penduduk.  "Riau dengan penduduk sekitar 6 juta jiwa diperkirakan akan mendapatkan pembagian sebesar Rp240 miliar. Sebagai lembaga yang menerima pendapatan, Dispenda meminta upah pungut atau insentif sekitar tiga persen," ujarnya. 
 
Dia mengatakan, Dispenda beralasan untuk biaya pengelolaan dan distribusi dana ini ke kabupaten kota. Selain itu  juga beralasan dalam aturan undang-undang, penerimaan pajak oleh instansi bisa dikenakan upah pungut maksimal tiga persen.  "Menanggapi permintaan ini anggota pansus pada umumnya berpendapat insentif tersebut sangat tidak layak. Insentif hanya diberikan kepada pihak yang mengusahakan pajak," katanya. 
 
Dia juga menyatakan jika memang nantinya ada insentif melalui Pergub, ini bukan tanggung jawab DPRD lagi kalau belakangan menuiai masalah. Dari seluruh provinsi Indonesia, 26 provinsi mendapatkan insentif karena Perda mereka sepaket dengan pajak-pajak lainnya. 
 
"Sedangkan untuk Riau dan lima provinsi lainnya Perdanya hanya satu mengenai pajak rokok saja. Jika pajak rokok yang dibagikan ini hanya 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten dan kota. Alokasinyapun telah diatur di antaranya untuk kesehatan, fasilitas perokok, dan iklan serta sosialisasi bahaya rokok itu sendiri," pungkasnya. (rep1)