DPRD Setuju Pemekaran 3 Kecamatan Baru di Rohil
Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan menerima berkas LPj Pemkab 2012 pada sidang paripurna yang diserahkan Wabup Suyatno. (rep1)
BAGANSIAPIAPI - DPRD Rokan Hilir setuju dilakukannya pemekaran 3 kecamatan baru di Rohil seperti, Kecamatan Bagan Punak, Rantau Bais dan Tanjung Medan. Respon positif ini disampaikan hampir seluruh fraksi dalam sidang paripurna Senin (30/9/2013).
Seperti disampaikan empat fraksi di DPRD yakni, fraksi PDIP, Demokrat, Gabungan Bintang Kebangsaan (GBK) Plus dan Fraksi Gabungan Kebangsaan Sejahteran (GKS) tetapi dengan catanan-catan khusus. Sidang ini juga membahas pandangan umum terhadap Laporan Pertangungjawaban (LPj) pengunaan anggaran APBD Rohil tahun 2012.
"Pembentukan kecamatan baru merupakan usulan yang sangat bagus dalam rentang mempercepat pembangunan dan memperpendek pelayanan publik kepada masyarakat. Karena hal tersebut diamatkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku," sebut fraksi PDIP yang di sampaikan oleh juru bicara, Suryadi SP.
"Namun fraksi PDIP memberikan catatan kepada Pemkab, dalam mengajukan Perda Kecamatan ini, harus memenuhi syarat administratif, seperti luas wilayah, jumlah kelurahan atau desa. Karena, membentuk sebuah kecamatan baru menimal harus ada 5 kelurahan dan 10 desa. Kemudian, letak ibukota kecamatan serta kantor camat benar-benar starategis," jelasnya.
Sementara fraksi Demokrat melalui Dodi Syaputra yang dipercaya menyampaikan pandangan mengatakan sangat mendukung atas pembentukan kecamatan baru tersebut. "Namun harus dengan catatan sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Demokrat meminta, pembentukan kecamatan baru ini kalau dapat melibatkan anggota dewan sesuai dengan daerah pemilihannya, supaya segala aspirasi masyarakat setempat dapat terwakilkan. Apalagi menyangkut pengunaan APBD nantinya," terang Dodi Syaputra.
Fraksi Gabungan Bintang Kebangsaan (GBK), yang disampaikan Zulkifli, menambahkan, pembentukan kecamatan baru harus mengedepankan aspirasi masyarakat. Karena, ketiga kecamatan yang akan dimekarkan itu sudah lama diinginkan masyarakat. "Fraksi GBK meminta pembentukan kecamatan baru ini harus memenuhi sarat administratif lainnya, ditambah dengan surat rekomendasi Gubernur Riau dan peta wilayah yang meski diselesaikan secepatnya," pintanya.
Disambungkan Fraksi GKS, dengan luas wilayah Rohil saat ini dan jumlah penduduk, maka GKS sependapat dengan fraksi lainnya. "Secepatnya Ranperda pembentukan kecamatan baru ini dilengkapi untuk segera disahkan. Disamping itu, mengenai pengunaan APBD 2012, Fraksi GKS menilai sudah memenuhi peraturan yang berlaku, maka tidak perlu lagi mengomentarinya," tegas juru bicara Fraksi GKS, Widin Sutomo.
Fraksi Golkar Plus yang disampaikan juru bicaranya, Bakhtiar mengatakan, pembetukan kecamatan baru merupakan ciri khas dalam sebuah daerah otonom yang berazaskan sentralisasi global sebagai perangkat daerah. "Dalam artian, camat nantinya harus menyampaikan hasil perkembangan kepada kepala daerah atau sekretaris daerah. Yang jelas kita merespon pengusulan pemekaran kecamatan ini," tegasnya. (rep1)
Tulis Komentar