Sawmill Berkedok Jual Kayu Beroperasi di Bagansiapiapi
BAGANSIAPIAPI - Sawmill berkedok pengolahan kayu masih beroperasi di RT6/RW3, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Bagansiapipai, Kabupaten Rokan Hilir. Sawmill ini belakangan mengola hasil kayu hutan yang dilarang pemerintah dengan kedok mengola dan menjual bahan kayu bangunan untuk perumahan.
Sebab, setiap harinya Sawmill ini mengelola kayu hutan berukuran besar dan panjang yang terlebih dahulu diubah menjadi kayu berbentuk petakan dari hutan. Akibatnya, warga yang resah meminta aparat melakukan razia dan menutup tempat usaha tersebut.
"Kami sebagai warga tempatan mulai curiga. Sebab, Sawmill itu setiap harinya mengelola kayu panjang dan berukuran besar. Jelas itu kayu hutan, kemungkinan tak berizin. Karena, kayu-kayu itu masuknya tengah malam. Makanya kita meminta pemerintah supaya menindaklanjutinya," ujar Kepala Dusun, RW3/ RT6, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Irianto, Kamis (14/11/2013).
Menurutnya, bahan kayu hutan tersebut tidak pernah dibongkar pada siang hari. "Masuknya bahan kayu setiap tengah malam, bahkan dini hari sekitar pukul 01.00-02.00 WIB. Kalau kayu itu resmi, kok datangnya harus tengah malam. Sehingga, kami disini merasa terganggu akivitas mereka yang selalu bising setiap melakukan pembongkaran kayu tengah malam," papar Irianto.
Untuk itu, lanjutnya, aparat terkait diminta melakukan razia dan jika terbukti melanggar aturan sebaiknya Sawmill itu ditutup. "Ini harus ditertibkan. Sudah banyak hutan Rohil yang gundul atas ulah mereka. Maka, dinas terkait dan aparat penegak hukum lainnya turunlah ke lokasi pantau keberadaan Sawmill itu," keluh Kepala Dusun itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Rohil, Suandi, ketika di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tentang hal itu. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat larangan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut lagi. "Kita sudah pernah minta agar Sawmill itu tak beroperasi lagi. Malah pemiliknya sudah saya telepon langsung," katanya.
Ironisnya, disinggung mengenai izin operasi dan pemanfaatan kayu hutan, Suandi enggan menjawab lebih rinci. "Saya lihat apa kayu tersebut kayu hutan atau tidak dan berizin atau tidak saya pun belum tahu," elaknya.
Sedangkan, Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Kayu Hutan, Dinas Kehutanan Rohil, Rahayu, mengungkapkan, selama ini Sawmill yang dimaksud belum memiliki izin dari pihaknya. "Kita (Dishut) belum pernah mengeluarkan izin operasi mereka. Kita akan lakukan peninjauan dalam waktu dekat ini," sebutnya.Rahayu.
Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Rohil, Norbi, menambahkan, pihaknya juga berjanji segera menidaklanjuti laporan apabila warga mengadukan hal itu kepada mereka secara tertulis. "Kita meminta masyarakat segera menyampaikan laporan ke kita, supaya segera kita proses," kata Norbi.
Salah satu pekerja Sawmill, Ali, mengatakan, kayu tersebut datang dari hutan Rohil mulai dari Kecamata Sinoboi dan lainnya. Kayu-kayu itu setiap harinya didatangkan tengah malam. "Kayu ini untuk bahan pembuat kapal. Apabila kayu sudah diolah, lalu di bawa ke dok pembuatan kapal. Mengenai izin saya tidak tahu, karena saya cuma pekerja," sebut Ali. (rep1)
Tulis Komentar