Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Pejabat PU Bengkalis dan Kontraktor Diadili

PEKANBARU - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Ermi Faizal (49) dan tiga kontraktor diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (12/11). Mereka didakwa melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Bengkalis yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
 
Tiga kontraktor tersebut yakni Wan Yulimizami alias Jakek, Muhammad Hendro selaku Komisaris PT Edi Cipta Coindo (ECC) dan Emtadir Panyola selaku Direktur CV Alif Kurnia. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Odiet Megonondo SH dan kawan-kawan dengan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH.
 
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, korupsi yang dilakukan Ermi Faizal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Wan Yulimizami, Muhammad Hendro dan  Emtadir Panyola (berkas terpisah), berawal dari kegiatan proyek pengerasan jalan poros Teluk Rhu Tanjung Punak, Kecamatan Rupat  Bengkalis tahun 2012 lalu.
 
Pada 13 Septmber 2012, Ermi Faisal yang menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU Bengkalis bersama Yulimizami  membahas masalah proyek kegiatan peningkatan jalan poros Teluk Rhu Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis.
 
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Yulimizami membeli PT Edi Cipta Coindo (ECC) dari Azwar. Setelah kepemilikan perusahaan berpindah tangan, Yulimizami duduk sebagai komisaris.  Berhubung mencalonkan diri maju sebagai calon legislatif, Yulimizami mundur dari jabatannya.
 
Selanjutnya jabatan komisaris dalam struktur perusahaan PT ECC dipercayakan dan dijabat oleh Muhammad Hendro.
Pada proyek itu, PT ECC mendapat proyek pengerjaan jalan Poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Rupat. Dengan pagu anggaran senilai Rp 3.996.143.000.
 
Kegiatan jalan poros tersebut meliputi, kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani RT 1 RW 1, Dusun Murni Desa Sepahat. Berupa Jalan Base 1200M x 6M jembatan Beton. Kegiatan pengerjaan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah. Peningkatan Jalan Hutan Panjang- Titi Akar, dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar.
 
Untuk peningkatan jalan Suka Tani RT 1 RW 1 Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Yulimizami meminjam  CV Alif Kurnia milik Emtadir Panyola dengan memberi fee. Untuk kegiatan peningkatan Jalan Teluk Indah, Teluk Lecah serta Jalan Hutan Panjang-Titi Akar dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar dikerjakan oleh PT ECC.
 
Proyek peningkatan Jalan Suka Tani RT 1 RW 1 Dusun Murni Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Dicairkan uang muka  sebesar Rp300 juta lebih.
 
Sementara proyek peningkatan Jalan Teluk Indah, Teluk Lecah serta peningkatan Jalan Hutan Panjang- Titi Akar dan peningkatan pengerjaan Jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar dicairkan uang muka sebesar Rp 704.774.331.
 
Namun setelah uang dicairkan sebesar Rp1,1 miliar, terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan keempat terdakwa.  Hingga akhir Desember 2012, kegiatan proyek tidak pernah dikerjakan hingga negara dirugikan Rp1,1 miliar.
 
Uang sebesar Rp1,1 miliar tersebut malah dibagi bagi terdakwa untuk membeli kebutuhan pribadi. Yulimizani mendapat bagian sebesar Rp304 juta, Muhammad Hendro Rp235 juta, Emtadir Panyola menerima fee peminjaman CV Alif Kurnia sebesar Rp 25.700.000 
Sedangkan sisianya dipegang Ermi Faisal, selaku KPA dan PPK. Perbuatan itu bertentangan dengan pasal 118 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
 
Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP  tentang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana. (rep1)