Hukum

Jual Ekstasi, Pelayan Karaoke Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Ra (25) warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru  Puluh Pekanbaru dan EF (29) warga Jalan Pasir Putih Perumahan Nuansa Citra Madani Kecamatan Siak Hulu Kampar, harus mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. Kedua wanita itu ditangkap karena menjual ekstasi.
 
Penangkapan dilakukan, Minggu (10/11/2013). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor melalui Kanit Idik, Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim melakukan penyelidikan ke lapangan," ujar Sihol, Rabu (13/11/2013).
 
Dikatakan Sihol, pertama ditangkap EF di Pelangi Karaoke di Jalan Kuatan Raya Kecamatan Kuantan Raya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menciduk Ra di Primadona Karaoke di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Pengakuan kedua tersangka, barang haram ini didapat dari GH yang kini menjadi buron pihak kepolisian. 
 
Selain mengamankan dua tersangka, Selasa dinihari (12/11), polisi menangkap BT (34) karyawan  XP KTV di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dari tangannya, disita 3 butir pil ektasi. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan Sa (31). Dia sempat menghalang-halangi tugas. "Dia merampas pistol polisi tapi kita bergerak cepat dan mengamankannya," tutur Sihol.
 
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, di atas lima tahun penjara. (rep1)