Hukum

Pembebasan Tanah Bakti Praja Dilakukan Empat Kali

 

PEKANBARU - Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Kisyadi menyatakan pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membebaskan tanah Bakti Praja seluas 110 hektare hingga empat kali. Sehingga negara dirugikan Rp38,8 miliar.
 
Hal itu dikatakan Kisyadi pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin hakim Reno Listiwo, Kamis (31/11/2013). "Pembebasan tanah Bakti Praja dilakukan pada 2007, 2008, 2009 dan 2011, padahal tanah itu sudah milik Pemkab Pelalawan sejak 2002," katanya seperti dilansir antarariau.  
 
Menurut Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau itu bahwa tanah yang dibebaskan tersebut sudah menjadi milik Pemkab Pelalawan sejak 2002. Saksi ahli itu dihadirkan jaksa Rully Afandi dan Herlangga karena sebagai pihak yang mengaudit kerugiaan negara dari pembebasan lahan untuk proyek Pusat Pemerintahan Pemkab Pelalawan yang merupakan permintaan penyidik Polda Riau. 
 
Dia mengatakan kerugian negara yakni pembebasan kembali lahan tahun 2007 sebesar Rp4,58 miliar, tahun 2008 sebesar Rp16,89 miliar, tahun 2009 (Rp16,25 miliar) dan tahun 2011 (Rp468 juta). Padahal sejak tahun 2002 lahan seluas 110 hektar itu telah menjadi milik Pemkab Pelalawan dan merupakan aset daerah, hal itu diketahui dari audit tim BPKP dari beberapa kwitansi hasil pembelian tanah dari warga sebagai pemilik lahan.
 
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa empat tersangka dalam kasus tersebut yakni Syahrizal Hamid, Lahmudin, Tengku Azmi dan Tengku Alfian. Para terdakwa ketika itu masih bertugas pada Badan Pertanahan Daerah (BPD) Pemkab Pelalawan, sebelum berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan mereka memiliki peran masing-masing.
 
Sedangkan Lamudin merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Pemkab Pelalawan dilantik Bupati Tengku Azmun Jakfar tahun 2002-2009, Syahrizal sebagai Kepala BPD, Tengku Azmi sebagai Kepala Seksi dan Tengku Alfian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jaksa menuntut para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Belakangan ini penyidik Polda Riau juga menetapkan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Bakti Praja tersebut karena diduga menerima uang dari Syahrizal.Sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan Kamis (7/11/2013) dengan agenda keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. (rep1)