Hukum

Aniaya Wartawan, Letkol Robert Menangis Divonis 3 Bulan

Terbukti menganiaya Wartawan, Letkol Robert divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Selasa (17/9/2013). (rep1)

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Selasa (17/9/2013) menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Letkol Robert Simanjuntak.  Mantan Kepala Seksi Personil (Kasi Pers) Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru itu terbukti menganiaya wartawan, Didik Herwanto, saat meliput jatuhnya pesawat latih pada 16 Oktober 2012 silam.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Orditur Milter (penuntut). Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Kol Djodi Suratno juga mengharuskan Robert membayar denda perkara sebesar Rp25 ribu.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI. Selaku perwira menengah, seharus terdakwa dapat mengendalikan emosional," tutur Djodi.

Atas hukuman itu Robert dan menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Oditur Militer, Kolonel Rizaldi. Sidang ditutup, Robert langsung memeluk ibu dan istrinya sambil menangis.

Sementara korban kekerasan Robert, Didik Herwanto mengaku legowo dengan putusan hakim atas sang Kolonel. "Apapun keputusan hakim, itu yang terbaik. Kita tidak mencari siapa yang salah dan yang benar. Yang terpenting bagi saya dan Letkot Robert telah terpenuhi rasa keadilan," pungkasnya. (rep1)