Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Mobil Panther Pembawa 500 Liter Solar Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2013 - 12:44:00 WIB

ilustrasi
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap mobil Isuzu Panther BM 1039 TB, Selasa (29/10/2013). Tangki mobil itu dimodifikasi agar bisa menampung banyak bahan bakar minyak (BBM). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Nofrizal (24) warga Tanah Rerah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Riau dan Ali Akbar (23) warga Panam Kota Pekanbaru.
Selain itu, polisi menyita 500 liter solar yang sudah terisi di dalam tangki mobil tersebut. Penangkapan dilakukan, setelah pelaku mengisi BBM di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Polisi mencurigai mobil Isuzu Panther yang mengisi BBM lebih dari wajar.
"Saat itu, kita mencurigai mobil yang dibawa pelaku karena mengisi banyak BBM. Saat kita cek, ternyata tangki mobil itu sudah dimodifikasi dan pelaku langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief fajar Satria, Rabu (30/10/2013).
Dikatakan Arief, pihaknya masih meminta keterangan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Diduga pihak SPBU ikut bermain dalam kasus tersebut karena pegawai tidak curiga atas banyaknya solar yang masuk ke tangki mobil.
"Tidak mungkin mereka tidak tahu, kan bukan satu dua mobil saja yang mengisi BBM. Rata-rata pihak SPBU sudah tahu berapa liter per mobil kalau di isi penuh," ujar Arief.
Menurut Arief, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada pelaku lain, tak terkecuali perusahaan. "Biasanya BBM dijual kepada perusahaan besar dan ini yang masih kita telusuri lebih lanjut," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru. Keduanya dijerat pasal Undang-Undang UU RI No 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). (rep1)
LAINNYA
Tulis Komentar