Hukum

Kapal Bermuatan Sembako Ditangkap Mabes Polri

BENGKALIS-Markas Besar (Mabes) Polri menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Sunly Jaya bermuatan sembako dari Selatpanjang tujuan Pekanbaru. Diduga kapal itu tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan (syahbandar).

Kapal itu diamankan saat petugas melakukan patroli dengan Kapal Patroli Hayabusa 3008.  KLM Sunly Jaya ditangkap diperairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada posisi titik kordinat 00° 56’600” U - 101° 29’500” T, akhir pekan lalu.

Saat diperiksa nakhoda KLM Sunly Jaya, MH (33) warga Pekanbaru tak dapat menunjukan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan petugas Administrator Pelabuhan atas kapal yang dibawanya.

Berdasarkan fakta itu, pihak kepolisian kemudian memproses MH. HM  diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1,2 ) dan Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Pol Air Polres Bengkalis, AKP Angga F Herlambang, Sabtu (4/5), membenarkan ditangkapnya KLM Sunly Jaya oleh Kapal Patroli Hayabusa 3008 Mabes Polri.

Menurut Angga, terkait kasus ini tersangka MH terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp600 juta. Selain HM, pihak kepolisian juga menahan 5 orang anak buah kapal (ABK) KLM Sunly Jaya. (rep02)