Hukum

Kejari Rohul Buru Terpidana Pembunuh Istri

ilustrasi

 

PASIR PANGARAIAN - Sujarwo alias Jarwo bin Saino (53) asal Banyuwangi Jawa Timur, terpidana pembunuh mantan istrinya, Mujiati (41), masih jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian. Dia kabur sejak tahun 2012 silam.
 
Sujarwo berdomisili di Dusun II Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul. Dia dinyatakan buron setelah Mahkamah Agung (MA) RI menerima kasasi dari keluarga korban. Dimana amar putusan MA RI keluar awal 2012 lalu, namun sebelum ditangkap, Sujarwo telah kabur ke Pulau Jawa ke kampung halamannya di salah satu Desa di Banyu Wangi, Jatim.
 
“Hingga kini, kita belum mendapatkan informasi kaburnya Jarwo. Kita berusaha mencarinya, ada informasi dia kabur ke Jawa,” tegas Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pasir Pangaraian, Zaidi, Kamis (17/10/2013).
 
Zaidi mengakui, Kejari Pasir Pangaraian telah berupaya beberapa kali menangkap Sujarwo dari rumah istri keduanya di Kecamatan Ujung Batu. Namun pihak keluarga mengaku Sujarwo tidak tinggal di rumah tersebut.
 
Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejari Pasir Pangaraian, Rudi Herianto. Menurut Rudi, pihaknya sudah beberapa kali datang ke rumah mertua Sujarwo tapi terpidana tidak berada di tempat. Informasinya, dia sudah kabur ke Pulau Jawa.
 
Seperti diketahui, Sujarwo jadi tersangka karena membunuh mantan istrinya, Mujiati dengan memakai jasa pembunuh bayaran 29 Juli 2010 lalu. Bahkan sebelum nyawa sang isteri dihabisi, korban diculik bersama keponakannya lalu dibuang di Koto Garo, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
 
Keponakan laki-laki korban selamat dari maut, namun naas Mujiati ditemukan tidak bernyawa lagi oleh warga Kota Garo secara mengenaskan akibat bekas dicekik menggunakan kawat di bagian lehernya pada 30 Juli 2010 pagi.
 
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolres Rohul, Sujarwo didampingi kuasa hukumnya mengakui menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi mantan istrinya, dan itu terkait pembagian harta gono-gini. Tetapi anehnya, saat di persidangan, justru Sujarwo mengakui dirinya tidak tahu menahu soal penculikan mantan istrinya.
 
Anehnya, barang bukti mobil pribadi milik Sujarwo yang digunakannya untuk bertemu para pembunuh bayaran hilang. Dikabarkan, mobil tersebut dipinjam pakai, namun tidak diketahui keberadaannya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasir Pangaraian menjerat Sujarwo  dengan Undang-Undang 340, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2, dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Pasirpangaraian hanya memvonisnya 17 tahun penjara. 
 
Tidak terima atas putusan itu, Sujarwo mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Di PT Pekanbaru, dia dinyatakan bebas dan dikeluarkan dari Lapas Klas II B Pasir Pangaraian. Atas vonis itu, pihak keluarga korban mengajukan kasasi ke MA dan diterima. (rep1)