Hukum

Korupsi KPU Rohul, Polisi Periksa 18 Saksi

ilustrasi

 

PASIR PANGARAIAN - Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) intensif menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2010-2012 yang melibatkan Bendahara KPU Rohul, Hepy Noviardi. Untuk mengungkap kasus, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi.
 
Kapolres Rohul, AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH, mengatakan, saat ini berkas kasus yang menjerat Bendahara KPUD Rohul tersebut sudah tahap P19. Dana yang diselewengkan diduga sebesar Rp1,9 miliar lebih, dalam dua  berkas laporan.
 
Di laporan pertama, diterima Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Rohul Jaharauddin SP  senilai Rp1,7 miliar sedangkan laporan kedua dari Ketua KPUD Rohul Jonnadi Dasa, senilai Rp250 
 
Dari laporan tersebut ada 2 kasus. “Kita juga akan panggil semua saksi yang terkait dengan anggaran itu,” ucap Onny.
 
Onny menyatakan, uang tersebut diduga digelapkan tersangka untuk membayar utang. Polisi sudah melakukan pengecekan pada siapa tersangka memberikan uang dan meminjam uang. 
 
Sebelumnya, Hepy mengaku, perbuatan mengelapkan anggaran KPU melalui pos dana hibah tersebut murni dilakukannya untuk menyelamatkan institusi agar tetap berjalan menunaikan fungsi dan tugasnya sebagai penyelengara Pemilu.
 
“Tidak ada untuk kepentingan pribadi saya dan keluarga, dan pihak Bank Indonesia juga telah melakukan pengecekan terhadap rekening saya dan hasilnya tidak ada temuan rekening gendut. Banyak histori dan latar belakang membuat posisi saya sangat sulit dan terancam seperti tagihan hutang, permintaan dan lain-lainnya tidak dianggarkan dalam kegiatan tahun 2010 hingga 2012,” kata Hepy.  (rep1)