Hukum

Sekjen MK: Usai Putusan MK Final dan Mengikat

Jakarta - Mahkamah Konstitusi siang ini akan membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh usai putusan dibacakan.
 
"Sesuai norma dasar yang diatur dalam konstitusi, MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang final dan mengikat untuk memutus perselisihan Pilpres," kata Janedjri saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/8/2014) pagi.
 
Karena sifatnya yang final dan mengikat, maka putusan MK harus dijalankan. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh usai putusan MK dibacakan.
 
"Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan pada putusan MK," tegas Janedjri.
 
"Apapun putusannya harus diterima karena sudah didiskusikan. Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno langsung berlaku dan mengikat," imbuhnya.
 
Dengan demikian, apapun putusan yang akan dibacakan majelis hakim nanti adalah putusan final dalam rangkaian Pilpres 2014. Upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh pihak manapun tidak akan merubah keputusan yang telah dikeluarkan MK.
 
Hakim konstitusi saat ini sudah mengantongi putusan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto. Putusan didapat setelah kesembilan hakim menjalankan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Rabu (20/8) pagi hingga tengah malam.
 
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva akan digelar pukul 14.00 WIB. Sebelum itu, para hakim akan kembali mengadakan rapat di lantai 16 gedung MK pada pukul 08.00 WIB. Rapat ini untuk merapikan draft putusan yang telah disepakati. (rep05)