Hukum

Kampanye Pakai Uang Negara, SBY Bisa Dipidana

Jakarta-Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menegaskan bahwa urusan pemanggilan Bawaslu terkait kasus dugaan penggunaan uang negara yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diurus oleh stafnya.
 
"Surat (keterangan) itu sudah diberikan kepada Mensesneg, kepala sekretariat presiden. Tolong dijelaskan. Oleh karena itu sekretariat presiden sudah ke Bawaslu, jadi bukan kepada Presiden tapi Mensesneg," ujar Djoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2014).
 
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Daniel Zuchro, mengatakan kasus SBY telah dijelaskan oleh pengurus divisi hukum Partai Demokrat.
 
"Ini kita mau menguji laporan dan adanya bukti penggunaan fasilitas negara atau tidak. Jadi tidak serta merta dibilang sebagai pelanggaran. Kita usahakan putusannya hari ini," kata Daniel saat ditemui di Cikini.
 
"Bila terbukti adanya pelanggaran penggunaan uang negara untuk kampanye, bisa masuk pidana dan perdata hukumannya," imbuhnya.
 
Dijelaskannya, Bawaslu tidak akan melakukan pemanggilan lagi mengingat waktu gelaran Pemilu 2014 yang singkat. "Waktunya sudah mepet, kita akan mengkaji dari laporan yang masuk dan juga keterangan dari Demokrat yang sudah diberikan," tandasnya.(rep05)