Hukum

Pelaku Jambret Babak Belur Dihakimi Warga

ilustrasi

 

PEKANBARU - AP (21) warga Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. AP ditangkap oleh warga karena menjambret Wulandari (30) warga Tenayan Raya, Senin (14/10/2013) di Jalan Tuanku Tambusai.
 
Informasi dihimpun dari kepolisian, jambret dilakukan secara cepat oleh pelaku. Saat itu pelaku yang mengendarai Honda Scopy mengincar korban dari belakang. Setelah dekat, pelaku menyambar tas korban.
 
Korban yang kaget, spontan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu langsung menuju lokasi kejadian dan mengejar pelaku yang melarikan diri. Upaya seorang pelaku kabur dapat dicegah sedangkan temannya kabur.
 
Warga yang kesal langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, aksi main hakim itu dapat dihentikan oleh polisi yang cepat datang ke lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita kendaraan roda dua yang digunakan untuk beraksi sebagai barang bukti. 
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, Selasa (15/10/2013), mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran pada seorang pelaku lainnya. "Petugas sudah diturunkan ke lapangan untuk menangkapnya," tutur Arief. (rep1)