Akhirnya Trio Pemakan Manusia dari Brasil Ini Dipenjara 23 Tahun
Brasilia-Pengadilan Brasilia memvonis hukuman penjara bagi para tersangka kasus kanibal yang menghebohkan publik Brasil. Jorge Beltrao Negromonte da Silveira dihukum 23 tahun penjara, sedangkan istrinya, Isabel Cristina Pires, dan temannya, Bruna Cristina Oliveira da Silva, hanya divonis 20 tahun penjara.
Hakim menghukum para tersangka dengan dakwaan membunuh dua orang wanita, memakan tubuh korban, serta menjual beberapa bagian dagingnya untuk dijadikan bahan pembuat kue.
Seperti dilansir Khaleejtimes, Minggu (16/11/2014), tersangka ditangkap pada April 2014 di wilayah Timur Laut Brasil.
Tersangka diyakini menganut suatu aliran kepercayaan tertentu. Mereka meyakini, dengan memakan daging manusia akan bisa membersihkan dunia ini dari dosa, dan bisa mengurangi jumlah populasi dunia.
Kronologi dari pihak kepolisian setempat, dua orang korban datang ke rumah tersangka karena diming-iming akan diberi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, namun mereka malah membunuhnya. (rep05)
Tulis Komentar