Hukum

Kejati Periksa Kadishut Pelalawan

 

PEKANBARU - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Pelalawan, Hambali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (10/10/2013). Hambali dimintai keterangan terkait penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Mekar Alam Lestari (MAL) Di Pelalawan.
 
Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH melalui Kasi Penyelidikan Pidsus, Rachmat Lubis SH mengatakan, PT MAL yang berlokasi di kawasan Kerumutan Kabupaten Pelalawan menguasai lahan 1.900 hektar tanpa memiliki surat resmi pada tahun 2007 silam. "Ini dilaporkan masyarakat dan kita tindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket)," ujar Rachmat.
 
Dalam kasus ini, kata Rachmat, pihaknya baru memintai keterangan Hambali. Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap instansi terkait lainnya.
 
"Ini pemeriksaan pertama. Kita akan telusuri bagaimana pihak perusahaan memperoleh lahan tersebut. Apakah diperoleh secara bertahap atau sekaligus," tutur Rachmat.
 
Informasi dihimpun, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat ke DPRD Pelalawan terkait lahan yang dikelola PT MAL dan tidak terbukanya manajemen perusahaan memberikan informasi pada masyarakat.
 
Berdasarkan laporan itu, Panitia Khusus DPRD Pelalawan melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, Pansus menemukan sejumlah masalah yang cukup besar mulai dari perizinan, pembangunan pabrik tanpa izin sampai penguasaan kawasan hutan seluas 1.900 hektar yang disulap menjadi kebun oleh perusahaan.
 
Sebelumya, pihak perusahaan  menyatakan lahan tersebut merupakan lahan PT MAL II yang disulap dari kawasan hutan menjadi perkebunan bodong yang saat ini sudah berbuah. Tim Pansus lalu merekomendasikan PT MAL pada bupati dan meminta lahan itu dikemvalikan pada negara untuk difungsikan lagi jadi kawan hutan.
Saat ini. Lahan tersebut berstatus quo. Baik pihak perusahaan maupun masyarakat tidak boleh mengelola lahan dan mengambil hasil kebun. (rep1)