Polda Riau Buru Otak Sekaligus Bos Sindikat
PEKANBARU-Modus yang dilakukan DA (22), oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (UR) menyelundupkan pil psikotropika merk "Happy Five" di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, dengan cara melilitnya dengan lakban menyerupai "ikat pinggang".
Apesnya, cara yang digunakan tersebut terdeteksi oleh alat pindai metal deteksi (X-Ray) Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu petang lalu (7/3/15), sekitar pukul pukul 17.30 WIB. Akhirnya mahasiswa yang berprofesi sebagai kurir narkotika ini pun diamankan petugas keamanan PT Angkasa Pura II Bandar.
"Tersangka mengaku hanya kurir. Pil-pil yang jumlahnya mencapai 980 butir itu disimpan di lakban hitam, lalu dililitkan ke pinggang menyerupai ikat pinggang," kata Kombes Pol Hermansyah, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dalam ekspose di kantornya, Senin (9/3/15).
Ditambahkannya, pengakuan tersangka DA, dia baru kali itu membawa paket. Untuk jasanya sebagai kurir pil Happy Five, dia menerima bayaran Rp2,5 juta. Namun bayaran itu baru diterimanya Rp500 ribu, sisanya akan dilunasi begitu sampai di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
"Tersangka juga tidak tahu paket itu diantarkan ke mana. Yang jelas, yang menyuruh DA adalah R yang kini masih DPO. Menurut R, nanti begitu sampai di Bandung ada yang menghubungi untuk menjemput paket psikotropikanya,'' ungkap Hermansyah, dikutip riauterkini.com.
Ditanya harga sebutir pil "Happy Five" di pasar gelap, Hermansyah menyebutkan berkisar Rp100 ribu. Jika dikalkulasikan, pil-pil yang dibawa DA berharga senilai Rp980 juta.
Seperti diberitakan riauterkinicom sebelumnya, DA ditangkap oleh petugas keamanan bandara ketika ingin masuk ke ruang tunggu keberangkatan. Namun saat di mesin X-Ray, sinyal berbunyi dan digeledah ditemukan pil-pil terlarang itu. DA beserta barang bukti lalu diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.***(cr01/rtc)
Tulis Komentar