Kajati Perintahkan Jaksa Gesa Selesaikan Perkara
PEKANBARU - Kasus korupsi vaksin maningitis umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Pekanbaru, jalan ditempat. Padahal berkas dua dokter yaitu drg Mariane Donse dan dr Suwignyo yang telah ditetapkan jadi tersangka dan berkasnya sudah P21 (lengkap) tapi belum juga disidangkan.
Berkas dua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak April 2013 lalu. Pelimpahannya selalu terkendala dan tak kunjung diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH MH dikonfirmasi terkait masalah ini langsung terkejut. Dia mengaku tidak mengetahui kalau ada dua tersangka lain di kasus vaksi maningitis tersebut.
"Kalau sudah P21 pada bulan April 2013 lalu, seharusnya sudah disidangkan. Saya coba tanyakan Kajari (Kepala Kejari) dulu, ya," ujar Eddy langsung menelpon Sumarsono SH, Rabu (2/10/2013).
Sumarsono menanyakan kebenaran informasi tersebut. Dia beralasan, berkas belum dilimpahkan ke pengadilan karena seorang tersangka mengalami kecelakaan dan dalam proses penyembuhan. Setelah sembuh tersangka itu pun sibuk mengurus pekerjaannya sebagai dokter. "Saya sudah perintahkan kepada Pak Sumarsono untuk segera menyidangkan kedua dokter tersebut," tegas Eddy.
Kedua dokter yang dijadikan tersangka itu, drg Mariane Donse dan dr Suwignyo, merupakan anak buah Dr Iskandar ( terdakwa) yang saat ini sedang menjalani persidangan untuk kasus yang sama. Status Iskandar adalah tahanan kota.
"Kalau tahanan kota itu, sama saja dengan tidak ditahan. Dalam proses hukum, jika kerugian negara diatas Rp5 miliar, tersangka harus ditahan dan memang penahanan rumah atau tahanan kota juga diperbolehkan, tergantung unsur subjektif dan objektif nya," terang Eddy. (rep1)
Tulis Komentar