Hukum

Sidang Pelaku Pelecehan Simbol Negara Dikawal Ketat

net

 

DUMAI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Selasa (1/10/2013),  kembali menggelar sidang lanjutan  terdakwa Broderick Chin. Terdakwa telah melecehkan simbol-simbol negara yakni Bendera Merah Putih pada peringatan Hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu. 
 
Sidang dipimpin Kepala PN Dumai, Barita Saragih didampingi dua hakim anggota. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lignauli Taresa.
 
Atas tindakan melakukan pelecehan/penghinaan bendera kebangsaan Indonesia Bos PT Kreasijaya Adhikarya/Kuala Lumpur Kepong (KLK) itu dijerat dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 
 
Selain mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, sidang atas terdakwa mendapat kawalan ketat dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), dan Organisasi Masyarakat seperti Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri Tni Polri (FKPPI) Kota Dumai serta Pemuda Panca Marga.
 
Proses sidang yang dilaksanakan PN Dumai adalah mendengarkan pernyataan saksi-saksi yang mengaku mendengar bos PT KLK itu melecehkan Merah Putih dan meminta mengganti dengan kolor putih miliknya. 
 
Eka Fitrianingsih saksi pelecehan bendera kebangsaan Indonesia diluar ruang sidang mengaku menyampaikan apa yang ia dengar kepada Hakim. “Saya menyampaikan apa yang saya ketahui saja dan tidak ada tekanan dari siapapun,” kata Eka.
 
Lamhot Gultom, perwakilan mahasiswa mengatakan kedatangan mereka untuk mengawal proses sidang yang diduga awal persidangan pertama pemeriksaan saksi ada unsur penekanan. 
 
"Kita datang untuk melihat dan menyaksikan langsung proses sidang. Kami tidak ingin dalam sidang ini ada penekanan terhadap saksi-saksi dan terdakwa harus dihukum karena telah melecehkan bendera kebangsaan RI.” tegas Ketua GMKI Dumai. (rep1)