Hukum

Ricuh, Sidang Gugatan Lahan di Inhu Diwarnai Adu Mulut

 

RENGAT - Sidang perdata kepemilikan lahan dengan penggugat Ipr Pantas Pakpahan digelar di Pengadilan Negeri Rengat. Sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (1/10/203) ricuh dan terjadi adu mulut antara penggugat dan tergugat.
 
Kehadiran Ir Pantas Pakpahan yang kini menjabat sebagai staf ahli Bupati Inhu didampingi istri melakukan pengukuran lahan sengketa memancing emosi pemilik lahan sepadan, Edi Tampubolon. Dia merasa terusik dan dengan nada tinggi menyebut penggugat telah merampas lahan warga dengan hanya bermodal surat kepemilikan lahan yang diterbitkan Batin Suku Talang Mamak Desa Talang Jerinjing Kecamatan Barat seluas 6 hektar.
 
Sementara kedua orang tergugat, R Sitinjak dan Pardede termasuk Edi Tampubolon juga mengantongi surat SKT dan SP yang diterbitkan Pemerintah Desa Talang Jerinjing. Bahkan kedua tergugat dan sempadan tergugat sudah menguasai lahan sengketa sejak tahun 2003 dan tahun 2007 silam dengan kondisi lahan yang sudah ditanami kelapa sawit dan pohon karet.
 
“Sejengkalpun tidak ada tanah mu disini dan apa maumu sehingga merusak tanaman karet saya? atau kau mau ku bacok disni,” tantang Edi Tampubolon dengan nada emosi sambil menenentang sebilah parang dan menunjukan tanaman karet yang dicabut si penggugat kepada majelis hakim.
 
Tidak disitu saja, tergugat lainnya Pardede, turut mencaci maki sipenggugat yang menurutnya perilaku sipenggugat sudah tidak berbanding lurus dengan jabatan di sandang si penggugat, penatua Gereja dan Staff ahli Bupati Inhu.
 
Kuasa Hukum tergugat yang ikut menyaksikan sidang lapangan, Doli Marpaung SH menjelaskan, aduan si penggugat tentang klaim lahan seluas 6 hektar sangatl tidak masuk akal. Sebab dalam delik aduan bersama bukti-bukti yang dia ajukan ke PN Rengat, penggugat mengklaim lahan seluas 6 hektar hanya bermodalkan surat tanah satu lembar yang diterbitkan Kepala Suku Adat Talang Mamak, Batin, Desa Talang Jerinjing tahun 2005. (rep1)