Pria Asal Labusel Diserahkan Ke Polsek Bangko Pusako, Karena Curi HP Dan Uang
ROHIL - Ketangkap tangan curi HP dan Uang di Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Pria Asal Labusel diserahkan warga ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir. Jumat 7/10/2022. Pukul 02.00. WIB.
Syahban Tambak alias Syahban (40 tahun)
alamat Dusun Asam Jawa Kelurahan Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) ditangkap atas aksi nekatnya mencuri HP dan Uang milik Syamsul Hidayat alias Yogi (27 tahun)
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya laporan polisi tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako ini terjadi dengan kronologi sebagai berikut.
" Mulanya saudara pelapor Syamsul Hidayat alias Yogi ini sedang tidur diruangan tamu dikarenakan anaknya saat itu dalam keadaan sakit dan tiba - tiba ia terbangun dan melihat terlapor sedang mengambil handphone miliknya, kemudian pelapor langsung berteriak "maling maling" dan kemudian saudara Putra yang pada saat itu tidur dikamar terbangun dan langsung ikut mengejar akan tetapi saat itu terlapor sempat membuang handphone milik saudara Yogi.
Salah seorang tetangga yang bernama saudara Sarwedi terbangun dan ikut juga melakukan pengejaran terhadap terlapor dan sekitar 100 meter dari rumah saksi, terlapor tertangkap oleh para saksi dan warga lainnya yang ikut mengejar dikarenakan jalan tersebut terhalang oleh tembok rumah dan pada saat tertangkap ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 1 unit Handphone merk VIVO Y20 warna biru yang mana pada cashing belakang terdapat foto pelapor dan uang tunai Rp, 529, Ribu rupiah.
Kemudian para saksi itu mendatangi pelapor dirumahnya dan menanyakan apakah handphone pelapor hilang dan setelah pelapor cek ke kamar pelapor, pelapor baru mengetahui bahwa hanphone dan dompetnya sudah tidak ada di kamar pelapor dan kemudian pelapor bersama Saksi kembali menuju tempat tertangkapnya terlapor.
Disitu pelapor melihat dan mengecek hanphone yang ada sama terlapor dan setelah di cek pelapor dapat memastikan bahwa hanphone yang ada sama terlapor adalah hanphone miliknya, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2,900.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Menindak lanjuti laporan ini kemudian unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi tempat kejadian perkara tersebut dan setelah tiba di tempat kejadian perkara unit reskrim melihat beberapa warga setempat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga Pelaku
Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian
di rumah korban, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa kantor Polsek Bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang Bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO Y 20 warna biru 1 buah kotak Handphone merk VIVO Y 20 warna biru, 1 buah tojok , 1 buah dompet warna hitam merk Blueberry dan Uang tunai Rp,-529.Ribu Rupiah, dan Tersangka ini dipersangkakan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,"imbuhnya.
Tulis Komentar