Mustafa Kamal Ditahan Jaksa

Korupsi Pabrik Kelapa Sawit Mini

ilustrasi

PEKANBARU - Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) di Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis memasuki diserahkan ke jaksa penuntut, Rabu (31/7). Kasus segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dua tersangka yakni Mustafa Kamal, selaku pimpinan proyek (Pimpro) PKSM dan Fahrizal, mantan Kepala Koperasi PWRI Bengkalis atau Tengganau Mandiri. Setelah mengurus adminsitrasi, Mustafa Kamal langsung ditahan sedangkan Fahrizal telah lebih dahulu dikerangkeng karena terlibat kasus lain.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Andri Ridwan SH MH, membenarkan tahap dua tersangka korupsi PKSM tersebut. Menurutnya, tahap dua dilakuakn tim Penyidik Pidana Khusus ke jaksa penuntut. "Selain tersangka, juga diserahkan sejumlah barang bukti," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga Wisnu Nurdianto SH, menegaskan, kasus korupsi tersebut akan ditangani oleh jaksa penuntut Zulkifli SH dan dirinya. "Tersangka Mustafa Kamal kita tahan untuk kelancaran proses penyidikan dan dia kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru," ucapnya.

Untuk mengingatkan, kasus korupsi pembangunan PKSM bermula pada tahun ketika Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis memberikan bantuan modal pada Koperasi PWRI pada tahun 2004 silam senilai Rp10 miliar.
Untuk kelancaran usaha, didirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang awalnya akan dibangun di daerah Muara Basung. Akhirnya, pembangunandialihkan ke Tengganau Kecamatan  Pinggir Bengkalis (sekarang di Duri).

Di perjalanan, pihak KSU Tengganau tidak memberikan pemodalan yang diberikan dinas koperasi Bengkalis, sebagaimana yang telah disepakati antara Dinas Koperasi Bengkalis dengan KSU Tengganau. Negara dirugikan Rp10 miliar. (rep1)