Hukum

Perwira TNI AU Penganiaya Fotografer Dituntut 3 Bulan Penjara

PEKANBARU-Kendati pada akhir persidangan, perwira TNI AU, Letkol (Pnb) Robert Simanjuntak mengaku pemukulan terhadap wartawan foto (fotografer) Riau Pos, Didik Herwanto yang sedang melakukan peliputan pesawat tempur milik TNI AU , 16 Oktober 2012 lalu, namun Oditur Kolonel Rizaldi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
 
Tuntutan itu dibacakan pada sidang Pengadilan Militer yang digelar di ruang Pengadilan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, dilansir Riauterkini.com, Senin petang (16/9).
 
Vonis terhadap Kadis Pers TNI AURI Lanud Roesmin Nurjadin ini akan dibacakan Majelis Hakim Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH ini besok (17/9).
 
Dalam sidang yang berlangsung selama dua sesi itu sempat diperagakan bagaimana Robert Simanjuntak mengusir Didik dengan cara menendang dan kemudian mencekik Didik sehingga terjatuh. Dalam posisi terbaring Didik lalu dipukul sehingga saksi korban ini mengalami luka memar sepanjang 5 x 5 cm di bawah telinga dan lebam di bagian punggung dan lutut.
 
Sebelumnya, terdakwa mengaku tidak melakukan pemukulan dan memiting. Tetapi setelah majelis hakim memutar ulang video tentang pemukulan itu, pria yang mengusai olahraga bela diri Judo ini tidak bisa mengelak lagi.
 
Dia mengaku menyesali perbuatan. Apalagi setelah sanksi administrasi yang diterimanya berupa skorsing dan non job selama 6 bulan. Yang lebih memberatkan bagi diri terdakwa dan keluarga besarnya adalah sanksi sosial.
 
“Sanksi sosial ini sangat memberatkan karena gambar itu (video pemukulan) berulang-ulang diputar di sejumlah televisi nasional,” tuturnya.
 
Setelah peristiwa pemukulan itu, terdakwa Robert Simanjuntak telah menyatakan permohonan maaf kepada saksi korban, Didik Herwanto sebanyak dua kali. Permohonan maaf pertama disiarkan secara live di TV One dan yang kedua di kantor Riau Pos.
 
Majelis Hakim kemudian menanyai Robert apakah cukup dengan permintaan maaf tetapi pernah tidak mengganti biaya pengobatan korban?
 
Ditanya seperti itu, Letkol (Pnb) Robert Simanjuntak mengaku sudah berulang kali menghubungi Didik untuk memberikan sekedar santunan biaya pengobatan, namun komunikasi dirinya dengan korban menjadi terputus. (rep03)