Hukum

Mantan Kasat Narkoba Rohul Dituntut 2 Tahun Kurungan

 

PEKANBARU - Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Zulbakhri SH dituntut 2 tahun penjara, Selasa (29/10/2013). Zulbakri bersalah menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba yang ditangkapnya, Andesra.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarinai di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketahui Isnurul Arif, menjerat Zulbakri dengan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dikatakan jaksa, tindakan Zulbakri menerima uang dari tersangka narkoba bertentangan dengan Zulbahkri. "Sebagai penegak hukum, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik," ucap jaksa.
 
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Zulbakri membayar denda Rp50 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan selama 3 bulan. Atas tuntutan itu, Zulbakhri akan mengajukan pembelaan (pledoi) pekan depan.
 
Penesehat Hukum, Asep Rukhiyat SH mengaku keberatan dengan tuntutan terhadap kliennya. Dia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
 
Seperti diberitakan, kasus ini bermula sewaktu Zulbahkri menangkap Andesra karena memiliki narkotika jenis shabu, beberapa waktu lalu. Andesra memberi Rp200 juta agar dirinya terjerat dari proses hukum. (rep1)