Hukum

Puluhan Pasangan Diringkus saat Pesta Ekstasi di Karaoke

Medan-Sedang asyik menikmati musik sambil mengonsumsi ekstasi di Karaoke Station KTV 11, Jalan Wajir Medan, sebanyak 24 muda-mudi warga Kota Medan dan Binjai diamankan petugas Polsek Medan Baru Rabu (13/5/2015) dini hari pukul 01.00 WIB. Dari para remaja tersebut, disita 10 butir ekstasi lambang mazda dan dua butir lambang superman.
 
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar Stefanus Setjo mengatakan, penggerebekan pesta narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya menangkap ke-24 remaja tersebut. Saat digeledah, lanjut Oscar, ditemukan 10 butir pil ekstasi jenis mazda dan 2 butir merk superman dari seorang pria bernama Puput Adi Pramudita alias Raden.
 
"Awalnya kita menangkap Raden di pelataran parkir karaoke tersebut. Dia kedapatan memiliki barang haram itu di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celananya. Setelah kita interograsi, Raden mengarah ke teman-temannya yang berada di dalam KTV 11," kata Oscar.
 
Ia menyebut, Raden mengaku ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang kurir narkoba asal Kampung Kubur. "Mereka membeli ekstasi itu secara patungan, Angga Syahputra Rp350.000, M Yudistira Rp350.000, Yodi Guntur Tampubolon Rp170.000 dan Raden Rp800.000. Mereka membelinya menggunakan mobil di Kampung Kubur kepada seorang kurir melalui pesan BBM. Karena itu, kendaraan dan handphone Blackberry dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.
 
Ia menambahkan, dari ke-24 yang diamankan tersebut, ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelimanya terancam dikenakan pasal 112 subsider 132 subsider 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Hanya 5 yang kita tetapkan sebagai tersangka, sedang sisanya dipulangkan karena tidak cukup alat bukti," katanya.(rep05/rpg)