Hukum

Pencuri Dompet Melawan Saat Ditangkap

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap EO (23) warga Jalan Nelayan Kecamatan Senapelan. Tersangka melakukan pencurian dompet seorang pengunjung Plaza Citra Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Bambang Dewanto, mengatakan, tersangka sudah satu bulan jadi DPO  kepolisian. "Usai mencuri saat Idul Fitri lalu, tersangka selalu berpindah-pindah tempat," ujar Bambang, Jumat (6/9/2013).

Dikatakan Bambang, tersangka ditangkap di Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (5/9/2013) saat akan turun dari salah satu angkutan umum. Saat diciduk, tersangka sempat melakukan perlawanan sambil berkilah kalau dirinya bukan pencuri. "Sebelum ditangkap, kita mengintai tersangka dari rumahnya. Saat ini tersangka diperiksa intensif," ucap Bambang.

Pada penyidik, pemuda pengangguran ini mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak memiliki uang. Bahkan menurut tersangka, sekolahnya terputus juga karena ketiadaan dana. Akibat perbuatannya, tersangka ditahanan Marka Polsek Sukajadi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rep1)