Hukum

Akhirnya Orang Tua Pencabul Dua Putrinya Ini Diganjar 12 Tahun

Tanjungpinang-Sugiono (52) seorang ayah warga Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang Kepri yang tega melakukan pencabulan terhadap kedua orang anak kandungnya S (20) dan Bunga (15), dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang, Selasa (26/5/2015).
 
Majelis hakim menilai, terdakwa Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri, sejak Juni hingga Desember 2014 lalu.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran, sesuai pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
 
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Sugiono hanya bisa terdiam dan masih menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan oleh majelis hakim. Sementara beberapa anak dan keluarganya tidak kuasa menahan kesedihan, mendengar vonis dari majelis hakim tersebut.
 
Dalam sidang terungkap, kejadian tersebut berawal laporan dari salah seorang saksi korban, anak terdakwa S (20) yang tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya itu.
 
Anak kedua terdakwa tersebut, akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan terdakwa, Rabu (31/12/2014) lalu. Kejadian itu juga berawal sekitar Juni 2014 lalu. Ketika itu terdakwa mengajak saksi korban S, untuk pergi mencari ubi di kebun, tidak berapa jauh dari tempat tinggalnya pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Sesampainya di kebun, kondisi cuaca sedang hujan, sehingga terdakwa berusaha membawa saksi korban ke sebuah pondok yang ada di kebun untuk berteduh. Namun begitu tiba di dalam pondok, terdakwa ketika itu juga meminta saksi korban untuk membuka celananya agar dapat melampiaskan nafsunya.
 
Meski awalnya sempat ditolak, namun terdakwa mengancam akan membunuh anak gadisnya ini, jika tidak mau. Sehingga dengan terpaksa saksi korban S melayani nafsu ayah kandungnya itu.
 
Perbuatan terdakwa tersebut kemudian berlanjut, setiap kali ada kesempatan, dengan memaksa dan mengancam akan membunuh saksi korban, jika berani menolak, apa lagi menceritakan kepada orang lain. Selain saksi S, terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap anaknya yang paling kecil, berinisial W dan masih berusia sekitar 15 tahun.
 
Dalam melaporkan perbuatan bejat ayahnya tersebut, kedua korban juga didampingi oleh Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri. Hal ini sekaligus agar dapat melindungi mereka dari ancaman terdakwa selaku ayahnya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa diketahui istri maupun orang lain.(rep05)