Industri Rokok Bakal Mati Bila Cukai Naik
JAKARTA - Berkaitan dengan akan diterapkan pajak daerah sebesar 10 persen untuk rokok mulai Januari 2014, Industri rokok Indonesia dalam hal ini menolak keras kenaikan cukai rokok tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Jawa Tengah, Ahmad Guntur dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti.
Menurutnya, kenaikan tersebut dinilai tak sesuai dengan pasal 29 di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014.
"Apabila pemerintah bersikeras , dipastikan pengusaha rokok, khususnya kecil dan menengah, akan semakin terjepit dan sulit bersaing. Dan, yang mengambil keuntungan adalah rokok ilegal," ujar Guntur dilansir okezone.com, Kamis (5/9).
"Kami mematuhi hukum UU 28/2009, namun kami sangat berkeberatan jika pemerintah akan tetap menaikkan cukai di tahun 2014. Dalam proses implementasi pajak daerah rokok jelas disebutkan dalam penjelasannya bahwa tidak ada kenaikan cukai," tambahnya.
Muhaimin Moeftidari dari GAPRINDO mengatakan, kondisi tersebut akan berpengaruh kepada ketenagakerjaan. Muhaimin mengkhawatirkan perusahaan rokok kecil dan menengah banyak yang akan gulung tikar.
"Kami dengan tegas menolak kenaikan cukai di tahun depan. Masih banyak cara untuk melakukan optimalisasi penerimaan cukai dan salah satunya adalah pemberantasan rokok-rokok ilegal," tutur Muhaimin.
"Bayangkan berapa banyak jumlah pengangguran yang akan diakibatkannya. Semoga pemerintah bertindak adil," pungkasnya.
(rep05)
Tulis Komentar