MUI: Tes Keperawanan Perlu Masuk Undang-undang
PAMEKASAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang berkaitan dengan tes keperawanan bagi calon siswa untuk masuk sekolah.
Pasalnya, di Kabupaten Pamekasan saja, sudah ada konsensus bagi sekolah-sekolah yang harus mengeluarkan siswa jika sudah tidak perawan atau karena melakukan praktik seks bebas.
Zainal Alim, Sekretaris MUI Pamekasan, kepada Kompas.com, Selasa (20/8), mengatakan fungsi undang-undang itu sebagai tindakan preventif kepada semua pelajar sehingga sekolah bisa mengetahui lebih awal moralitas siswanya.
"Jika di sekolah ada siswa yang mau naik kelas kemudian tidak perawan karena seks bebas, sekolah merasa tercoreng di tengah-tengah masyarakat karena tidak mampu memperbaiki moral anak didiknya," kata Zainal Alim.
Namun, imbuh Zainal, keperawanan tidak harus digeneralisasi karena persoalan hubungan seks saja. Dokter ataupun ahli keperawanan tahu ciri-ciri orang yang tidak perawan karena seks bebas, karena kecelakaan, ataupun karena olahraga berat.
Menurutnya, keperawanan yang berkaitan dengan hubungan seks saja yang diatur untuk tes masuk sekolah, sedangkan bagi yang karena kecelakaan ataupun karena olahraga tetap diberikan peluang untuk lulus seleksi.
Siswa yang tidak perawan, kata pria berambut putih ini, tidak perlu merasa dikucilkan. Sebab, pemerintah masih menyediakan sekolah paket yang bisa menampungnya. "Silakan yang tidak perawan ikut pendidikan paket yang sudah disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Selain perlunya undang-undang, yang paling penting adalah penekanan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Pendidikan agama tidak hanya diajarkan, tetapi harus dipraktikkan. Selama ini, pendidikan agama masih sekadar teori, sedangkan praktiknya masih jauh dari tujuan pendidikan.
"Kalau saya memandang, kenakalan remaja sekarang didominasi oleh pelajar. Ini sebuah tantangan bagi sekolah yang memiliki peran sebagai agen perubahan sosial, agen pendidikan," tandasnya. (rep05)
Tulis Komentar