Hukum

Usut Perambahan Hutan, Dishut Turunkan Tim

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Dinas Kehutanan (Dishut) Rokan Hilir menurunkan tim ke hutan Labuhan Tangga Kecil untuk mengusut kasus perambahan hutan yang terjadi belum lama ini. Tim tersebut dibentuk atas perintah Wakil Bupati Suyatno yang terdiri dari Dishut, Camat Bangko dan Penghulu Labuhan Tangga Kecil dan Besar.

"Tim sudah diturunkan ke lapangan dan saat ini sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti atas laporan perambahan hutan itu. Hasilnya, tim diminta membuat sketsa dan keterangan serta informasi lainnya untuk menguatkan apakah kasus itu benar perambahan hutan atau sebaliknya," sebut Kepala Dinas Kehutanan Rohil, Drs Suandi, Jumat (18/10/2013).
 
Informasi sebelumnya, warga sempat kesal dan mengancam terus melakukan perlawanan atas perambahan hutan tersebut. Sebab, lkasus ini telah merusak ratusan hektar lahan hutan di wiilaha tersebut.
"Apapun hasil yang didapat oleh tim nanti, setidaknya bisa menguatkan fakta yang sebenarnya. Karena, pembentukan tim ini atas perintah bapak Wabup Suyatno," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Suandi menduga laporan itu bukanlah perambahan hutan, melainkan penyerobotan lahan. "Kan belum tentu ini benar kasus perambahan hutan. Mungkin saja persoalan sengketa lahan antara Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil dan Labuhan Tangga Besar," katanya.
 
Tokoh Pemuda Labuhan Tangga kecil, Mulyana, mengungkapkan, kasus perambahan hutan itu sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pihaknya telah menyurati seluruh instansi terkiat untuk mengatasi masalah tersebut. 
 
"Kami sudah dua kali melayangkan surat kepada instansi terkait, seperti Dishut, Bapedalda, Camat dan Penghulu. Baru sekarang di tanggapi. Padahal areal hutan sudah ratusan hektar yang hancur. Malahan, ketika kami ke lokasi dan meminta para perambahan hutan menunjukkan surat izin pengerjaan lahan, tak seorang pun yang bisa menunjukkanya dari para pelaku di lapangan," tegas Mulyana. (rep1)