Hukum

Membongkar SMS Penipuan yang Semakin Marak!

Jakarta - Bak cendawan tumbuh di musim penghujan, penipuan dengan pesan pendek (SMS) telepon seluler makin menjamur. Meski sudah lama terjadi, namun modus itu hingga kini masih banyak menelan korban. Salah satunya karena tak banyak pelaku yang tertangkap, dan kemudian dihukum berat.

Dari sekian banyak kasus penipuan, yang bisa diungkap oleh kepolisian paling bisa dihitung dengan jari. Wal hasil kasus penipuan dengan SMS bukannya berkurang, namun justru makin menjamur. Salah satu pemicunya menurut Division Head Public Relation PT Indosat, Adrian Prasanto karena tak ada hukuman berat bagi pelaku.

Hingga kini belum ada efek jera yang bisa membuat pelaku 'kapok'. Saat ini yang bisa dilakukan operator seluler adalah menjalin kerjasama dengan kepolisian, untuk mengurangi kasus penipuan melalui SMS. Menurut Adrian, semestinya, korban yang menerima SMS penipuan segera melapor ke kepolisian.

Sayangnya, beberapa penerima SMS penipuan merupakan masyarakat awam, seperti orang lanjut usia dan kalangan pembantu rumah tangga. Mereka menjadi sasaran empuk sindikat penipuan SMS. “Masyarakat harus lebih kritis dan pintar. Tidak mungkin informasi resmi disampaikan melalui nomor pribadi dengan tata bahasa yang cenderung tidak tertata baik,” katan Andrian kepada detikcom, Senin (19/8) kemarin.(rep1)