Hukum

Polresta Pekanbaru Bongkar Kayu Ilegal di Dalam Kontainer

PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Senin, (19/8/2013), membongkar dua unit truk kontainer BM 8092 FU dan BM 9529 AR berisikan ribuan tual kayu gaharu ilegal hasil tangkapannya. Pembongkaran barang bukti (BB) disaksikan Kapolresta Kombes Pol Adang Ginanjar, Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, Kepala Seksi Pengolahan Dishut Riau, Danang, Kepala Administrasi PT Bandar Teguh Abadi (BTA) Herian, Kuasa Hukum Nandi Syukri SH, perwakilan pemilik dari UD Pemanfatan Linda.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar mengungkapkan, pembongkaran itu untuk memastikan BB. "Untuk memastikan apa isi dari dua unit kontainer ini, dan hasilnya memang terbukti," jelasnya di dampingi Kasatreskrim Arief Fajar.

Arief Fajar menambahkan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap BB. "Kedua unit kontainer tersebut tidak memenuhi prosedur. Karena tidak melibatkan pihak-pihak terkait baik itu dari Bea Cukai maupun dinas terkait lainnya," sebutnya.

Siapa pemilik ribuan kayu gaharu ilegal ini, Arief Fajar mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap. "Masih kita dalami," katanya.

Kepala Sekasi Pengolahan Dinas Kehutanan Riau, Danang menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dari mana ribuan kayu ilegal ini yang rencananya akan diekspor ke Cina. "Kitapun belum tahu, kita juga masih melakukan penyelidikan untuk ini," timpalnya.

Sementara itu, Kepala Penyidikan Bea Cukai Pekanbaru, Safrianto menegaskan, semua barang yang masuk ke pelabuhan harus melalui pemeriksaan pihaknya. "Segel kedua kontainer bukan berasal kita," elaknya. (rep1)