Terima Suap dari Tersangka Narkoba

Zulbakri Terancam Dipecat

PEKANBARU - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), AKP Zulbakhri terancam dipecat dari kepolisian. Pasalnya, Zulbakri terlibat kasus suap Rp200 juta dari seorang tersangka narkoba yang ditangkapnya.
Saat ini Zulbakri telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat pasal 12 huruf  b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengatakan, tindakan yang dilakukan Zulbakri tergolong berat. Selain disidang pidana, dia juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian.
"Anggota yang melakukan pelanggaran berat biasanya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Hukuman itu akan dijatuhkan bila divonis di atas 3 tahun penjara," ujar Harmansyah pada wartawan, Kamis (15/8/2013).
Peristiwa berawal ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menangkap Andesra dan Hufri di Simpang PTPN V Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kunto Darussalam, Rohul. aat dilakukan penggeledahan mobil Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB yang dikemudikan Andesra, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di bagian pembatas tempat duduk tengah mobil tersebut.
Selanjutnya Andesra dan Hufri digiring ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjut. Dalam perjalanan, Andesra meminta bantu kepada Zulbakri  agar dibebaskan dari penangkapan tersebut.  "Ada uang mu Rp1 miliar,’’ kata Zulbakri.
Mendengar itu, Andesra menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu.
Setelah itu, terdakwa kembali menanyakan uang Rp500 juta dari Andesra dan dijawab lagi tidak ada. Akhirnya Andesra dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Rohul.
Esok harinya Andesra dikeluarkan dari sel tahanan  dan dibawa ke ruangan Zulbakri. Di sana, Zulbakri meminta uang Rp200 juta kepada Andesra agar bisa dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Permintaan itu disanggupi Andesra.
Pada 11 Maret 2013, keluarga Andesra menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta kepada Zulbakri. (rep1)