Hukum

Hari Ini, ICW Minta Ratu Atut Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi (MATA) Banten berharap jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tuntutan ini merupakan pidana maksimal terhadap Atut dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
 
"ICW dan MATA Banten mendesak melalui Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menuntut Ratu Atut dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta. Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara," ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8/2014) malam.
 
Emerson menyebut Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani yang menjadi kuasa hukum pendamping calon bupati/wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
 
"Dalam perkara Wawan dan Susi, majelis hakim dalam pertimbangan‎ putusannya menyatakan Wawan terbuktu memberikan suap kepada Akil dalam dua sengketa Pilkada. Pertama, sebesar Rp 1 Miliar dalam Pillkada Lebak‎ melalui Susi atas permintaan Amir Hamzah. Meski suap belum diterima langsung oleh Akil, namun unsur menjanjikan sesuatu terbukti," katanya.
 
Wawan juga terbukti memberikan duit Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk penanganan sengketa hasil Pilgub Banten tahun 2011 yang di dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno.
 
Menurut Emerson, praktek penyuapan yang dilakukan oleh Ratu Atut bersama dengan Wawan juga diperkuat dengan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan Ratu Atut maupun dalam persidangan dalam perkara yang lain yang melibatkan terdakwa Wawan serta Akil Mochtar. 
 
"Pada intinya telah terjadi pertemuan antara Akil Mochtar dengan Ratu Atut dan Wawan di Singapura untuk membicarakan sengketa Pilkada di Lebak dan telah terjadi upaya penyuapan terhadap Akil Mochtar melalui Susi untuk proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi," sambungnya. (rep05)