Hukum

Hari Ini, KPK Periksa Istri Anas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk diperiksa hari ini, Senin (18/11/2013) hari ini. Athiyyah akan diperiksa terkait kasus korupsi Hambalang.
 
"Jadwalnya kata penyidik tanggal 18 November (hari ini)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu (17/11/2013). Menurutnya, Athiyyah dipanggil penyidik untuk menjadi saksi tersangka Machfud Suroso. 
 
Salah satu pertanyaan yang akan diajukan kepada Athiyyah adalah terkait beberapa barang yang disita penyidik dari rumahnya pada Selasa pekan lalu. "Pertanyaannya termasuk klarifikasi barang itu," kata Johan seperti dilansir tempo.co.
 
Machfud merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga diuntungkan dalam pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, yang merugikan negara hingga Rp463 miliar.
 
PT Dutasari merupakan subkontraktor di proyek Hambalang. Dari Kerjasama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp328 miliar. Salah satu pemegang saham perusahaan tersebut adalah Athiyyah.
 
Lantaran hubungan tersebut, penyidik KPK menggeledah empat tempat kediamannya dan Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa pekan lalu. Johan mengatakan, penggeledahan ini untuk menelusuri jejak Machfud. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita paspor atas nama Atthiyah Laila, uang Rp1 miliar, sejumlah telepon genggam dan sejumlah barang lain.
 
Kuasa hukum Athiyyah, Carrel Ticoalu, mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika proses pemanggilan sesuai ketentuan. "Kalau pemanggilan sesuai ketentuan, tentu tak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau tenggang waktu pemanggilan tak sesuai aturan, pemberitahuannya mepet, mungkin Mbak Tiyyah sudah keburu ada jadwal lain," katanya.
 
Menurut Carrel, kliennya akan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Carrel mengatakan hanya masalah kesesuaian waktu pemanggilan dan jadwal Athiyyah saja yang menjadi pertimbangan kepastian kehadiran Athiyyah. Carrel mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang digelar KPK selama proses tersebut sesuai aturan.
 
Carrel juga meminta agar KPK memberikan klarifikasi atas dugaan-dugaan terhadap kliennya jika ternyata dugaan tersebut tak terbukti. "KPK harus memberi klarifikasi, karena opini yang berkembang di masyarakat bisa merugikan Athiyyah," kata Carrel. (rep1)