Hukum

Tolak Bilik Cinta, KPK Ngaku tak langgar HAM

Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak dapat memenuhi permintaan istri tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, Septy Sanustika untuk memberikan bilik asmara. Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur dalam memenuhi permintaan tersebut.

"Tidak bisa karena tidak ada ketentuannya, jadi tidak bisa," ucap Abraham saat menghadiri buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/7).

Dia menambahkan, orang yang sedang menjalani masa tahanan tidak akan mendapatkan kebebasan seperti khalayak ramai. Ada sejumlah keterbatasan yang harus dihadapi, termasuk soal asmara sekalipun.

"Ya namanya orang di penjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang di luar," tegasnya.

Abraham melanjutkan, penolakannya itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki Fathanah maupun Septy. Sebab tidak ada aturan khusus mengenai pengadaan bilik asmara untuk keduanya.

"Dan tidak ada itu melanggar HAM. Kalau mau bilik asmara itu di luar, kita tidak beri izin," tandasnya. (rep05)