Hukum

Dua Petugas Lapas Tanjung Gusta Diusulkan Naik Pangkat

MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara akan mengusulkan kenaikan pangkat untuk dua petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan yang tewas ketika terjadi kerusuhan dan kaburnya ratusan narapidana (11/7/13).

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Budi Sulaksana ketika dikonfirmasi Antara di Lapas Klas I Medan, Minggu (14/7/13), membenarkan rencana usulan kenaikan golongan bagi kedua petugas tersebut.

Pengusulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Klas I Medan, menurut Budi, sah-sah saja, karena yang bersangkutan meninggal dunia ketika sedang melaksanakan tugas atau sedang dinas.

"Jadi, wajar bagi kedua petugas Lapas tersebut diberikan penghargaan atas pengbadian dan dalam menjalankan tugas. Ini adalah wujud kepedulian terhadap kedua PNS sebagai abdi negara," kata orang pertama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut itu.

Peristiwa pembakaran dan kaburnya ratusan napi dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7) malam itu mengakibatkan lima tewas terbakar, yakni dua orang pegawai Lapas.

Kedua pegawai Lapas adalah Staf Registrasi Hendra Rico Naibaho (28) penduduk Kelurahan Siogung-Ogung, Kecamatan Panguguran, Kabupaten Samosir; dan Kepala Registrasi Bona Hotman Situngkir (38) penduduk Jalan Bunga Kenanga, Pasar 6 Padang Bulan Medan.

Tiga tewas lainnya adalah napi, Ng Hui Tan Awi (48) penduduk Jalan Selam Medan Denai; Jhon Gabriel Tarigan (26) penduduk Perumnas Simalingkar Medan; dan Johanes Leo Situmorang (34) penduduk Pematang Pasir, Dusun II Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai. (rep02)