Hukum

Sidang Pembunuhan Bayi Jeanette Dilanjutkan setelah Dona Melahirkan

PEKANBARU-Sidang kasus pembunuhan bayi, Jeanette Gracya Candrio (14 bulan) dengan terdakwa Dona alias Yulia akan kembali digelar pada tanggal 12 Januari mendatang setelah sebelumnya sempat ditunda karena terdakwa melahirkan pada Rabu (31/12/2014) lalu.

"Sidang akan segera digelar pada 12 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan saat terdakwa Doan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sutarto di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan alasan dipanggilnya penyidik untuk bersaksi di persidangan adalah sikap Dona yang menolak mengakui perbuatannya pada beberapa sidang yang digelar sebelumnya.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Listya mengatakan dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Dona.

"Setelah melahirkan terdakwa kembali dimasukkan kembali ke lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan dan Anak Pekanbaru, dan saya akan berkoordinasi dengan petugas medis di lapas dan memastikan kesehatan terdakwa sebelum sidang kembali digelar," kata Listya.

Sebelumnya, sidang Dona sempat terhenti selama sebulan setelah terakhir kali menjalani sidang pada pertengahan Desember 2014 lalu. Pada sidang yang digelar sebelumnya, Dona menyangkal telah membunuh Jeanette.

Bahkan dalam persidangan tersebut, Dona mengatakan, tidak mengetahui Jeanette meninggal.

Pengakuan terdakwa pada persidangan ini membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan semua orang yang mengikuti sidang kebingungan karena pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Sutarto dan didampingi dua hakim anggota Isnurul dan Effendi, Dona mengatakan, ia tidak pernah membunuh Jeanette. Namun hanya berusaha untuk menculiknya dan kemudian menjual bayi tersebut ke seseorang yang bernama Joni. (cr01/ant)